HUKUM BERSOSIAL MEDIA (FACEBOOK, TWITTER, LINE, DLL)
Sahabat Muslim Sekalian Kali ini PUTERA TOMSEL akan menshare pendapat majelis tarjih Muhammadiyah saat ditanya tentang maraknya berita keharaman Media Sosial. semoga bermanfaat.
Pertanyaan :
Akhir-akhir ini marak berita tentang keharaman
facebook, salah satu situs di internet yang merupakan layanan pertemanan.
Padahal, banyak sekali teman-teman Angkatan Muda Muhammadiyah termasuk saya
yang menggunakan facebook, yang salah satu tujuannya untuk menjalin silaturahmi
dan saling tukar ide, pikiran, informasi dan pengalaman berorganisasi.
Berkenaan dengan itu, kami mohon penjelasan dari Tim Fatwa Majelis Tarjih dan
Tajdid PP Muhammadiyah tentang hal-ihwal halal-haram facebook tersebut.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang saudari ajukan.
Sebelum kami menjawab, perlu kiranya diketahui lebih dahulu apa itu facebook.
Facebook adalah suatu situs di internet yang
memberikan layanan pertemanan, atau sering disebut sebagai jejaring sosial.
Siapa pun bisa menjadi anggota atau menggunakan layanan facebook ini, tanpa
dipungut biaya. Dengan facebook, seseorang dapat berkomunikasi dengan orang
lain yang telah menjalin pertemanan di facebook, bahkan dengan berbagai cara
sekaligus. Bisa melalui kotak pesan seperti e-mail, obrolan dua arah (chatting),
informasi status terkini, komentar status, percakapan wall to wall, dan
lain-lain.
Bahkan facebook memungkinkan seseorang untuk
menuliskan catatan pribadi, artikel maupun tulisan-tulisan lain yang dapat
diakses oleh banyak temannya di facebook, termasuk bertukar gambar, photo,
cuplikan video, lagu maupun rekaman suara. Facebook juga memberi layanan untuk
bergabung dengan berbagai macam group sesuai minat penggunanya, berbagai macam
kuis dan permainan serta memilih tokoh idola. Singkat kata, facebook dapat
dikatakan sebagai salah satu situs yang menyediakan layanan terlengkap
sepanjang sejarah perkembangan dunia maya.
Lalu, bagaimana hukum Islam memandang facebook?
Facebook merupakan salah satu produk keberhasilan teknologi canggih di zaman
modern ini, di samping banyak lagi yang lain seperti telepon seluler 3G dengan
fasilitas video call (panggilan telepon yang dapat menampilkan gambar
dua orang yang saling bertelepon), radio/ televisi internet yang mampu
menyiarkan secara langsung berbagai acara atau kegiatan ke seluruh penjuru
dunia. Facebook, termasuk dalam persoalan muamalah duniawiyah. Oleh karena itu,
berlaku kaidah fikih sebagai berikut:
الأَصْلُ فِى المُعَامَلةِ
الإبَاحَةُ فَلاَ يُحْظَرُ مِنهَا إِلاَّ مَا حَرَّمَهُ اللهُ. [القواعد النورانية الفقهية، تأليف ابن تيمية]
Artinya: “Hukum asal dalam permasalahan muamalah adalah mubah (boleh), tidak dilarang kecuali yang diharamkan oleh Allah.” [al-Qawaid al-Nuraniyyah al-Fiqhiyyah, Ibnu Taimiyah]
الأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ
اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى عَدَمِ اْلإِبَاحَةِ. [إرْشَادُ
الفُحُوْلِ، الشَّوْكَانِى، 284]
Artinya:
“Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang
menunjukkan ketidakbolehannya.” [Irsyadul-Fuhul, Imam asy-Syaukani, 284)
الأمُوْرُ
بمَقاصِدِهَا [الأشبَاهُ وَ الَنظاِئرُ، تألِيْفُ ِابْنُ نُجَيْم، 39]
Artinya: “Segala perkara tergantung niatnya.” [al-Asybah wa an-Nazhair, Ibnu Nujaim, hal. 39)
الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ اْلمَقَاصِِدِ فَمَا لاَ
يَتِمُّ اْلوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فهُوَ وَاجبٌ، وَمَا لاَ يَتِمُّ اْلمَسْنُوْنُِ
إِلاَّ بِهِ فَهُوَ مَسْنُوْنٌ، وَطُرُقُ اْلحَرَامِ وَاْلمَكْرُوْهَاتِ تَابِعَةٌ
لَهَا، وَوَسِيلَةُ اْلمُبَاحِ مُبَاحٌ. [رسَالة في
أصُوْلِ الفِقهِ تألِيُفُ عبْدُ الرَحْمنِ بن ناصر السَعْدي]
Artinya: “Hukum alat tergantung dengan hukum niat, sesuatu yang menjadi wasilah untuk melakukan perbuatan wajib, hukumnya juga wajib, sesuatu yang menjadi wasilah untuk melakukan perbuatan sunnah, hukumnya juga sunnah, jalan menuju ke haram dan makruh mengikuti hukum asal perbuatannya, jalan menuju hal yang mubah hukumnya juga mubah.” [Risalatu fi Ushuli al-Fiqhi, Abd ar-Rahman ibn Nashir as-Sa'diy]
Dalam menghukumi facebook, harus dibedakan antara dua hal. Pertama, hukum
facebook itu sendiri, dan kedua, perbuatan yang dilakukan melalui facebook.
Yang pertama, facebook tidaklah lebih dari sebuah benda, alat atau objek.
Sebagai benda, ia tak ada bedanya dengan alat-alat lain seperti komputer,
pisau, pena, handphone, motor, dan lain sebagainya. Ia bisa digunakan untuk
kepentingan apa saja. Pisau contohnya, ia bisa digunakan sebagai peralatan
memasak, menyembelih hewan kurban, tetapi bisa juga digunakan sebagai alat
tindak kejahatan membunuh. Hukum pisau sebagai sebuah benda adalah mubah. Hukum
pisau akan berubah sesuai dengan fungsi atau perbuatan yang menungganginya. Ia
bisa menjadi wajib, jika digunakan sebagai alat untuk mengerjakan yang wajib,
bisa sunnah jika digunakan mendukung pekerjaan sunnah, bahkan bisa menjadi
haram jika digunakan untuk sesuatu yang haram.
Berangkat dari kaidah-kaidah di atas, maka hukum facebook tergantung pada
niat penggunaan facebook itu sendiri. Jika digunakan untuk kepentingan menjalin
silaturahmi, menebarkan kebaikan, berdakwah melalui internet, maka facebook
menjadi wasilah yang diperbolehkan (mubah) atau bahkan dianjurkan (mustahab)
karena baiknya perbuatan-perbuatan itu. Tentang baiknya perbuatan menjalin
silaturahmi ada banyak keterangan dari hadis Nabi saw yang menyebutkan
keutamaannya. Di antaranya adalah:
عَنِ الزُّهْرِيِّ أَنَّ
مُحَمَّدَ بْنَ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ
قَاطِعُ رَحِمٍ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari az-Zuhri bahwasanya Muhammad bin Jubair bin Muth'im telah mengabarkannya bahwasanya ayahnya telah mengabarkannya bahwasanya Rasulullah saw telah bersabda: Tidaklah masuk surga orang yang memutus tali silaturahmi.” [HR. Muslim]
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ سَرَّهُ
أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ أَوْ يُنْسَأَ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.” [HR. Muslim]
Hukum menggunakan facebook untuk kepentingan-kepentingan seperti tersebut
di atas termasuk ke dalam kategori firman Allah:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى
اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ. [سورة
المائدة، 5: 2]
Artinya: “dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [QS. al-Maidah (5): 2]
Sebaliknya, jika digunakan untuk menyebarkan perbuatan
pelanggaran seperti permusuhan, menyebar isu (gosip), fitnah, keburukan,
kemaksiatan, kemunkaran maka jelas menggunakan facebook diharamkan. Hukum
faceebook untuk kepentingan ini dapat dimasukkan ke dalam kategori firman
Allah:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka
(kecurigaan), Karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah
mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain.
Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah
mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” [QS.
al-Hujurat (49): 12]
Dan ayat:
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ
آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَاْلآَخِرَةِ وَاللهُ يَعْلَمُ
وَأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ. [سورة النور، 24: 19]
Artinya: “Sesungguhnya
orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu tersiar di kalangan
orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di
akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” [QS. An-Nur
(24): 19]
Dan ayat:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ
اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ. [سورة لقمان، 31: 6]
Artinya: “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang dihinakan.” [QS. Luqman (31): 6]
Dari dahulu sampai sekarang, para dai terbiasa menyampaikan pesan-pesan
moral dan keagamaan melalui metode ceramah, khutbah dan menulis. Sekarang,
metode ini harus dikuatkan dengan memanfaatkan media-media semisal televisi,
koran dan kemajuan teknologi dalam berkomunikasi seperti handphone dan facebook
atau pun fasilitas-fasilitas lain yang dapat diakses melalui internet. Oleh
karena itu, untuk kepentingan dakwah, hukum menggunakan facebook menjadi
sunnah. Mengharamkan facebook semata-mata karena ia adalah sebuah fasilitas
yang bisa disalahgunakan, adalah bukan tindakan yang tepat dan bijak. Sebab, facebook
juga dapat dijadikan sebagai alat untuk menyebarkan dakwah Islam. Para ulama
sering menyebutkan kaidah:
المُبَالَغَةُ فِى سَدِّ الذَّرَائِعِ كَالمُبَالَغَةِ فِى فَتْحِهَا. [فقه الغناء و الموسيقى, تأليف يُوْسُف القرْضَاوِى،
73]
Artinya: “Mudarat yang ditimbulkan dalam sikap berlebih-lebihan melarang sesuatu yang menjerumuskan ke dalam keburukan, sama besarnya dengan mudarat yang ditimbulkan oleh berlebih-lebihan dalam membuka jalan tersebut.” [Fiqhul Ghina wal Musiq, Yusuf al-Qaradawiy, hal 73]
Kesimpulan
Hukum facebook tergantung pada penggunaannya. Oleh karena itu, warga
Muhammadiyah dan umat Islam serta masyarakat pada umumnya yang menggunakan
fasilitas facebook dihimbau agar memanfaatkan situs ini untuk kepentingan
menggali informasi, menjalin dan menguatkan silaturahmi antar sesama warga
Muhammadiyah dan umat Isam, serta menyebarkan dakwah Islam. Di samping itu,
perlu juga diperhatikan agar facebook dimanfaatkan secara efektif dan efisien
agar tidak menjerumuskan pada perbuatan yang berlebih-lebihan lagi
sia-sia) yang dapat melalaikan penggunanya dari kewajiban-kewajibannya, baik
kewajiban kepada Allah maupun kewajiban kepada sesama manusia seperti shalat,
bekerja, sekolah, dan lain sebagainya.
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar